
Selasa 02 April 2019 pukul 10.00 wib BNN Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan 1.185 butir Ekstasi dengan tersangka FM dkk. Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BNN Kota Pekanbaru Bapak Sukito, SH, MH. dengan disaksikan oleh Kabid. Pemberantasan BNNP Riau Bapak Haldun, SH, MH. Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat, Narkoba Polresta Pekanbaru, Kasubsi Penuntutan Kejari Pekanbaru.
Bapak Sukito, SH, MH mengatakan 25 Maret 2019 tim Pemberantasan BNN Kota Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di Hotel The Zuri Jl. Soekarno Hatta lantai 7 kamar 702, Kemudian pukul 11.15 tim Pemberantasan BNN Kota Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial FM dengan barang bukti sebanyak 23 paket besar dengan jumlah 1.185 butir pil ekstasi belogo kepala kucing. Setelah dilakukan penyidikan tersangka mengakui bahwa barang terlarang tersebut dia dapat dari “Si BOS” melalui pria berinisial R yang merupakan napi Rutan Sialang Bungkuk Kelas IIB Pekanbaru. Selanjutnya keesokan harinya setelah berkoordinasi dengan petugas rutan tim BNN Kota pekanbaru berhasil mengamankan R dan sebuah handpone sebagai barang bukti.