Skip to main content
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka dibentuklah Badan Koordinasi Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat (BKNN). Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, kedudukan BKNN selanjutnya diganti nama menjadi Badan Narkotika Nasional disingkat (BNN). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 dibentuklah Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) yang masing-masing (BNP dan BNK) sebelumnya tidak mempunyai hubungan struktural secara vertikal dengan BNN.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, BNN berubah fungsi menjadi lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan dibawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta mempunyai perwakilan didaerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai instansi vertikal (BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota) yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN di daerah. Pelantikan kepala BNN Kota Pekanbaru terbentuk berdasarkanSurat Keputusan Kepala BNN Nomor : KEP / 170 / IX/ 2011/BNN tanggal 30 September 2011 TentangPengangkatanKepala BNN Kota Pekanbaru AKBP 37 SUKITO, SH. BNN Kota Pekanbaru oleh Kepala BNN Republik Indonesia di Jakarta pada Tanggal 06 Oktober 2011, menjadi awal sejarah terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru sebagai instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dalam wilayah Kota Pekanbaru.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BNN Kota Pekanbaru menyelenggarakan fungsi pelaksanaan kebijakan operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dibidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi serta pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Bahan Adiktif Lainnya kecuali untuk tembakau dan alkohol serta memonitor dan mengendalikan pelaksanaan P4GN diwilayah kota Pekanbaru.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel