Skip to main content

Tugas Pokok dan FungsiKedudukan, Tugas, dan Fungsi BNN Kota Pekanbaru

  1. Kedudukan

Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru adalah adalah Instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kota Pekanbaru. BNN Kota Pekanbaru berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN Provinsi Riau. BNN Kota Pekanbaru dipimpin oleh Kepala, yang berlokasi di Jalan Tengku Zainal Abidin No. 7, Kelurahan Sekip  Kecamatan Limapuluh Kotamadya pekanbaru Provinsi Riau.

  1. Tugas

Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kota Pekanbaru.

  1. Fungsi
  2. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kota Pekanbaru;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Pencegahan, Pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota Pekanbaru;
  4. Pelaksanaan layanan hukum dan kerjasama dalam wilayah Kota Pekanbaru;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Pekanbaru;
  6. Pelayanan adminsitrasi; dan
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel